HOME
Ketentuan Jam Kerja Sebagaimana diatur dalam pasal 5 Keputusan KMA Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 diatur lebih lanjut sebagai berikut :
Jam Kerja sebagai berikut :
· Hari Senin s/d Kamis dari pukul 08.00 s/d pukul 16.30 waktu setempat
· Hari Jum`at dari pukul 08.00 s/d pukul 17.00 waktu setempat
Jam Istirahat sebagai berikut
· Hari Senin s/d Kamis dari pukul 12.00 s/d pukul 13.00 waktu setempat
· Hari Jum`at dari pukul 11.30 s/d pukul 13.00 waktu setempat
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia