prosedur tata cara pengaduan

posted by: Super User
Hits: 439

(Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengaduan)

1Disampaikan secara Tertulis

  • Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  • Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  • Pelapor dianjurkan untuk menggunakan fonnulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
  • Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan Pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

 

 

3. Menyebutkan inforamasi yang jelas

  • Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
  • Perbuatan yang dilaporkan;
  • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
  • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

3. Tata Cara Pengiriman

  • Pengaduan ditujukan kepada Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  • Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut

Hak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Selengkapnya:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing System)
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui PERMA Nomor 9 Tahun 2016 BAB I Pasal 3 :
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung.
b. Layanan Pesan Singkat/ SMS (081341504040 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan).
c. Surat Elektronik (E-mail).
d. Telepon (0913 - 2325963).
e. Meja Pengaduan
f. Surat dan/ atau.
g. Kotak Pengaduan.

unduh apliaski apk siwas untuk android