Print

pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum

Pada hari Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WITA Perwakilan Pengadilan Negeri Poso, Ym. Bapak Harianto Mamonto, SH. melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti bertempat di Lapangan Kejaksaan Negeri Poso yang dihadiri oleh :

Bahwa Barang Bukti yang dimusnakan  pada acara tersebut adalah barang bukti dari 15 Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan inkrah, yang terdiri dari :