Putusan Praperadilan PN Poso Menakar Undue Delay di Tahap Penyelidikan

26. 06. 05
Dilihat: 371

Poso – Pengadilan Negeri Poso kembali memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum acara pidana melalui putusan praperadilan yang mengulas mengenai konsep *undue delay* atau penundaan yang tidak semestinya pada tahap penyelidikan. Putusan tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan terhadap prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Poso menekankan pentingnya pelaksanaan proses penyelidikan yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan dalam jangka waktu yang wajar. Penyelidikan yang berlangsung tanpa kejelasan dalam kurun waktu yang panjang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, setiap tahapan dalam proses penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Putusan ini menjadi salah satu referensi penting dalam dinamika hukum acara pidana, khususnya terkait pengujian tindakan penyelidikan melalui mekanisme praperadilan. Kehadiran putusan tersebut diharapkan dapat memperkaya khazanah hukum nasional sekaligus mendorong terwujudnya sistem peradilan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dandapala - Putusan Praperadilan PN Poso: Menakar Undue Delay di Tahap Penyelidikan

Putusan Praperadilan PN Poso Menakar Undue Delay di Tahap Penyelidikan

Lokasi Pengadilan Negeri Poso
Jl. Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
🧭 Petunjuk Arah ke Kantor

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Poso untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan persidangan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

📍 Jalan Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

📞 Telp: (0452) 21044 ext. 21555

📱 SMS/WhatsApp: 0821-8917-6665

✉️ Email: pengadilanposo@gmail.com

//