DELEGASI MASUK DAN DELEGASI KELUAR

posted by: Super User
Hits: 655

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Poso berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

  1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
  2. Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email),
  3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
  4. Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor W21-U2/156/HK/02/I/2023 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Poso

    KLIK DI SINI UNTUK INFORMASI BIAYA


 Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register
 Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker 
masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.
  
 PROSEDUR BANTUAN 
DELEGASI MASUK :
  
  1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
  2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
  3. Kepaniteraan   Perdata   menyerahkan   Penetapan  dan  Surat  Permohonan  Bantuan Delegasi  tersebut  kepada
      Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
  4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
  6. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.
  
  Delegasi Masuk : klik di sini..
  
 PROSEDUR BANTUAN DELEGASI KELUAR :
  
1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
  2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
     –  Pos
     –  SIPP/Email
  3. Pengadilan Negeri Poso menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
  4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang
      bersangkutan.
  
  Delegasi keluar : klik di sini..
  
  Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
  SE KEPATUHAN PENANGANAN DELEGASI