Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata No. 117/Pdt.G/2024/PN Pso

25. 06. 03
Hits: 72

b650cc73 e911 465c 9256 91ad4e754552
7d7208b4 309d 45b7 a7da c646e650f8a9

Senin, 02 Juni 2025. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan Perkara Perdata No. 117/Pdt.G/2024/PN Pso. yang berlokasi di Desa Maliwuko, Kecamatan Lage, Kabupaten. Poso, Provisni Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

//