Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Pembinaan kepada seluruh Pengadilan Negeri se-Sulawesi Tengah yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan aparatur peradilan pada masing-masing satuan kerja sebagai bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah kembali mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Ketiga peraturan tersebut masing-masing mengatur tentang penegakan disiplin kerja hakim, pengawasan dan pembinaan atasan langsung, serta pedoman penanganan pengaduan, yang menjadi landasan penting dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan etika aparatur peradilan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Negeri se-Sulawesi Tengah dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pembinaan ini sekaligus menjadi penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat.



