| |
|
URAIAN TUGAS |
- Menetapkan panjar biaya perkara kepada pihak sesuai radius;
- Menerima bukti penyetoran ongkos/panjar perkara yang telah disetor ke Bendahara PNBP;
- Melakukan pembukuan setiap ada transaksi mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran ke dalam buku jurnal, buku pembukuan kas, buku pembantu bank, dan buku induk keuangan, dimana :
- Biaya ATK/ biaya proses untuk perkara gugatan, permohonan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali, eksekusi dikeluarkan pada saat telah diterimanya dan diserahkan kepada bendahara untuk pembukuan, perencanaan, persetujuan, dan pembelanjaan oleh bendahara;
- Hak - hak kepaniteraan berupa biaya pendaftaran, pencatatan perkara gugatan, permohonan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali, sita, eksekusi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya;
- Menyerahkan biaya materai dan redaksi saat perkara putus kepada Panitera Pengganti;
- Pemegang kas/ kasir menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetorkan kepada kas negara secara langsung (jika ada);
- Mengeluarkan uang untuk biaya panggilan / pemberitahuan sesuai blangko pembayaran, dan radius yang tercantum dalam blangko panggilan kepada jurusita (JSP);
- Mengeluarkan uang titipan konsinyasi kepada yang berhak;
- Mengeluarkan uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak menurut ketentuan yang berlaku;
- Menerima PNBP dari kepaniteraan hukum dan mneyetorkan ke bendahara PNBP untuk disetorkan ke kas negara.
- Memasukan setiap transaksi baik penerimaan dan pengeluaran kas ke dalam Aplikasi SIPP sesuai nomor perkara masing-masing;
- Mengisi dan menutup buku pembantu kas perkara, gugatan sederhana, eksekusi, dan konsinyasi setiap bulan;
- Mengisi dan menutup buku induk keuangan perkara, gugatan sederhana, eksekusi, konsinyasi, dan hak-hak kepaniteraan setiap bulan dan dilaporkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Poso;
- Membuat laporan keuangan perkara setiap bulan baik secara manual maupun komdanas;
- Membuat surat pemberitahuan sisa panjar, kekurangan panjar sebagaimana yang berhubungan dengan tugas seorang kasir;
- Membukukan sisa panjar di buku kas bantu sisa panjar;
- Mengembalikan sisa panjar kepada para pihak setelah diputus;
- Mengerjakan jurnal keuangan perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi;
- Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|