| PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA |
|
| KLIK DISINI UNTUK PENGAJUAN PERKARA PERDATA SECARA ONLINE E-COURT MAHKAMAH AGUNG |
| PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA |
|
Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Merujuk pada isi Perma No 4 tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat. Terkait putusan akhir gugatan sederhana, apabila diputus verstek maka pihak tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. Atas putusna verzet tersebut tergugat dapat mengajukan Keberatan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. SELENGKAPNYA : https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/perma-nomor-4-tahun-2019/detail |
| PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA |
|---|
| MEJA PERTAMA : |
|
| MEJA KEDUA: |
|
| PROSEDUR PENGAJUAN BANDING PERKARA PIDANA |
|---|
|
| PROSEDUR PENGAJUAN KASASI PERKARA PIDANA |
|---|
|
| PROSEDUR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI (PK)PERKARA PIDANA |
|
| PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN GRASI/REMISI PERKARA PIDANA |
|