AREA IV — PENGUATAN AKUNTABILITAS
Dokumentasi pemenuhan dan reform pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Pengadilan Negeri Poso.
I. PEMENUHAN
1. Keterlibatan Pimpinan
Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan
Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja
Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Dokumen perencanaan kinerja sudah ada
Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil
Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART
Laporan kinerja telah disusun tepat waktu
Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja
Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja
Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja
II. REFORM
1. Meningkatnya capaian kinerja unit kerja
Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih
2. Pemberian Reward and Punishment
Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi
3. Kerangka Logis Kinerja
Terdapat penjenjangan kinerja (Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai
Pengadilan Negeri Poso — Dokumentasi Pembangunan Zona Integritas.