Pengadilan Negeri Poso melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap perkara perdata Nomor 233/Pdt.G/2025/PN Pso pada Kamis, 7 Mei 2026 di Desa Uelincu, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso dengan didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara dan pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan setempat dilakukan guna memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi objek sengketa untuk mencocokkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata guna membantu Majelis Hakim memperoleh keyakinan dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif dan menyeluruh.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut, Pengadilan Negeri Poso menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Diharapkan dengan adanya peninjauan langsung terhadap objek sengketa, proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
