Pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Pengadilan Negeri Poso melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Pso yang berlokasi di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara, didampingi oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara dan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa secara langsung di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pengamatan terhadap kondisi, letak, batas-batas, serta keadaan objek sengketa dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan objek perkara. Hasil pemeriksaan tersebut dicatat dalam berita acara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses persidangan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Negeri Poso berkomitmen untuk mewujudkan proses peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Pemeriksaan langsung di lapangan diharapkan dapat memberikan keyakinan yang lebih utuh kepada Majelis Hakim terhadap fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
