Pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Poso melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2026/PN Pso yang berlokasi di Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara dengan didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses pembuktian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa di lokasi.
Selama pelaksanaan pemeriksaan, Majelis Hakim melakukan pengamatan terhadap letak, kondisi, batas-batas, dan keadaan objek sengketa sebagaimana yang diperselisihkan oleh para pihak. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan serta memberikan penjelasan mengenai objek perkara sesuai dengan dalil dan alat bukti yang telah diajukan di persidangan. Seluruh hasil pemeriksaan di lapangan dicatat dalam berita acara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemeriksaan perkara.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Negeri Poso menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa diharapkan dapat memberikan keyakinan yang lebih utuh kepada Majelis Hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
