Senin, 26 Agustus 2024. Pengadilan Negeri Poso Kelas IB melaksanakan Sidang Keliling (sidang di luar gedung pengadilan) zitting plaats yang bertempat di Kolonadale, Kab. Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut di ikuti oleh 4 orang Hakim Pratama Utama, 1 Panmud Pidana, 1 Orang Panitera Pengganti, 1 Orang Staff Pidana, dan 2 orang Sopir. Sidang Keliling sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Poso Kelas IB kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Negeri Poso.
Sidang keliling bertujuan untuk
- Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
- Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum
- yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.