Panitera Pengadilan Negeri Poso

posted by: Super User
Dilihat: 20

Panitera

Pengadilan Negeri Poso

I KETUT SUECA, S.H.
PANITERA
Pembina / IV/a
Uraian Tugas
1
Membuat rencana kerja dan rencana strategis dengan menyusun program kegiatan, target kerja, serta langkah-langkah pelaksanaan guna mendukung tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan terarah.
2
Mengoreksi konsep surat yang dibuat oleh Panitera Muda sesuai dengan disposisi pimpinan guna memastikan isi surat telah sesuai ketentuan, tata naskah dinas, serta maksud dan tujuan yang diinstruksikan.
3
Memeriksa dan mengoreksi laporan perkara serta laporan pengaduan untuk menjamin ketepatan data, kelengkapan administrasi, dan kesesuaian laporan dengan ketentuan yang berlaku.
4
Menyiapkan data perkara yang belum diputus dengan melakukan pendataan dan pemantauan perkara secara berkala guna mendukung kelancaran proses penyelesaian perkara.
5
Mendisposisi berkas perkara kepada Panitera Muda untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara banding agar proses administrasi dan pengiriman berkas dapat berjalan tertib dan sesuai prosedur.
6
Memberikan penilaian serta evaluasi kinerja kepada para Panitera Pengganti serta Jurusita/Jurusita Pengganti sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.
7
Mendisposisi surat-surat masuk yang bersifat teknis sesuai dengan sifat dan substansi surat guna memastikan surat ditindaklanjuti oleh bagian terkait secara tepat dan efektif.
8
Mengoreksi salinan putusan sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung Republik Indonesia guna memastikan ketepatan isi, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian administrasi perkara.
9
Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan sebagai bentuk pengesahan dokumen agar dapat digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
10
Melaksanakan Sidang Keliling sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat guna memberikan kemudahan akses pelayanan peradilan di wilayah tertentu.
11
Melegalisir Surat Kuasa Perdata maupun Pidana guna memastikan keabsahan administrasi surat kuasa yang akan digunakan dalam proses persidangan.
12
Melegalisir surat perusahaan CV sebagai bentuk pengesahan dokumen administrasi perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Lokasi Pengadilan Negeri Poso
Jl. Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
🧭 Petunjuk Arah ke Kantor

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Poso untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan persidangan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

📍 Jalan Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

📞 Telp: (0452) 21044 ext. 21555

📱 SMS/WhatsApp: 0821-8917-6665

✉️ Email: pengadilanposo@gmail.com

//