Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti
Pengadilan Negeri Poso
01

DWI HARTINI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
Penata / III/c
- Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, serta mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, mengetik konsep petikan putusan, dan menandatangani berita acara dan putusan;
- Membuat penetapan hari sidang;
- Membuat berita acara persidangan;
- Mengetik berita acara dan petikan putusan (minutasi perkara) serta menandatanganinya;
- Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
- Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan.
02

TIRZA GRACE YULIANI PAU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
Penata Muda Tingkat I / III/b
- Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, serta mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, mengetik konsep petikan putusan, dan menandatangani berita acara dan putusan;
- Membuat penetapan hari sidang;
- Membuat berita acara persidangan;
- Mengetik berita acara dan petikan putusan (minutasi perkara) serta menandatanganinya;
- Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
- Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan.
03

RAQUEL SIRIASWATI DELVITA, S.H.
PANITERA PENGGANTI
Penata Muda Tingkat I / III/b
- Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, serta mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, mengetik konsep petikan putusan, dan menandatangani berita acara dan putusan;
- Membuat penetapan hari sidang;
- Membuat berita acara persidangan;
- Mengetik berita acara dan petikan putusan (minutasi perkara) serta menandatanganinya;
- Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
- Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan.
04

MASDARU KILMY, S.H.I.
JURUSITA PENGGANTI
Penata Muda Tingkat I / III/b
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang, dan Panitera;
- Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim;
- Menyampaikan pengumuman, teguran, protes, dan pemberitahuan putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dengan memperhatikan batas-batas tanah yang disita serta kelengkapan surat-surat yang sah apabila menyita tanah;
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk kepada BPN setempat apabila terjadi penyitaan sebidang tanah.