Tugas Pokok dan Fungsi

in Artikel
posted by: Super User
Dilihat: 20

📄 TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PENGADILAN NEGERI POSO

🏛️ Tugas Pokok

Pengadilan Negeri Poso sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengadilan Negeri Poso bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama dalam wilayah hukumnya, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.


⚖️ Fungsi Pengadilan Negeri

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Negeri Poso menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Fungsi Peradilan

Melaksanakan kekuasaan kehakiman dengan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata secara adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


2. Fungsi Administrasi Peradilan

Menyelenggarakan administrasi perkara secara tertib dan akuntabel, mulai dari pendaftaran perkara, persidangan, hingga penyelesaian dan pengarsipan perkara, sesuai dengan standar administrasi peradilan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.


3. Fungsi Dukungan Teknis Peradilan

Memberikan dukungan teknis terhadap pelaksanaan peradilan, termasuk penerapan sistem informasi penelusuran perkara, pengelolaan teknologi informasi, serta pelaksanaan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.


4. Fungsi Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui:

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  • Penyediaan informasi perkara dan persidangan;
  • Pelaksanaan keterbukaan informasi publik;
  • Pelayanan administrasi hukum lainnya secara cepat, sederhana, dan transparan.

5. Fungsi Pembinaan dan Pengawasan

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan dalam rangka meningkatkan integritas, disiplin, dan kinerja, serta memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


6. Fungsi Tata Kelola Kelembagaan

Menyelenggarakan tata kelola organisasi yang meliputi:

  • administrasi umum dan kepegawaian;
  • pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
  • perencanaan program dan anggaran;
  • penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

📌 Penutup

Dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Pengadilan Negeri Poso berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lokasi Pengadilan Negeri Poso
Jl. Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
🧭 Petunjuk Arah ke Kantor

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Poso untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan persidangan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

📍 Jalan Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

📞 Telp: (0452) 21044 ext. 21555

📱 SMS/WhatsApp: 0821-8917-6665

✉️ Email: pengadilanposo@gmail.com

//