📄 TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGADILAN NEGERI POSO
🏛️ Tugas Pokok
Pengadilan Negeri Poso sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengadilan Negeri Poso bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama dalam wilayah hukumnya, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
⚖️ Fungsi Pengadilan Negeri
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Negeri Poso menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Peradilan
Melaksanakan kekuasaan kehakiman dengan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata secara adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Fungsi Administrasi Peradilan
Menyelenggarakan administrasi perkara secara tertib dan akuntabel, mulai dari pendaftaran perkara, persidangan, hingga penyelesaian dan pengarsipan perkara, sesuai dengan standar administrasi peradilan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
3. Fungsi Dukungan Teknis Peradilan
Memberikan dukungan teknis terhadap pelaksanaan peradilan, termasuk penerapan sistem informasi penelusuran perkara, pengelolaan teknologi informasi, serta pelaksanaan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
4. Fungsi Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui:
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Penyediaan informasi perkara dan persidangan;
- Pelaksanaan keterbukaan informasi publik;
- Pelayanan administrasi hukum lainnya secara cepat, sederhana, dan transparan.
5. Fungsi Pembinaan dan Pengawasan
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan dalam rangka meningkatkan integritas, disiplin, dan kinerja, serta memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Fungsi Tata Kelola Kelembagaan
Menyelenggarakan tata kelola organisasi yang meliputi:
- administrasi umum dan kepegawaian;
- pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
- perencanaan program dan anggaran;
- penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
📌 Penutup
Dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Pengadilan Negeri Poso berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.