DELEGASI MASUK DAN DELEGASI KELUAR

posted by: Super User
Dilihat: 1229

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Poso berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

  1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
  2. Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email),
  3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
  4. Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor 1/KPN.W21-U2/SK.HK2.4/I/2026 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Poso

    KLIK DI SINI UNTUK INFORMASI BIAYA
  • Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register
  • Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.
      
     PROSEDUR BANTUAN 
    DELEGASI MASUK :
      
      1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
      2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
      3. Kepaniteraan   Perdata   menyerahkan   Penetapan  dan  Surat  Permohonan  Bantuan Delegasi  tersebut  kepada
          Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
      4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
      5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
      6. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.
      
      Delegasi Masuk : klik di sini...
      
     PROSEDUR BANTUAN DELEGASI KELUAR :
      
    1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
      2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
         –  Pos
         –  SIPP/Email
      3. Pengadilan Negeri Poso menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
      4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang
          bersangkutan.
      
      Delegasi keluar : klik di sini...
      
      Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
      SE KEPATUHAN PENANGANAN DELEGASI
Lokasi Pengadilan Negeri Poso
Jl. Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
🧭 Petunjuk Arah ke Kantor

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Poso untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan persidangan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

📍 Jalan Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

📞 Telp: (0452) 21044 ext. 21555

📱 SMS/WhatsApp: 0821-8917-6665

✉️ Email: pengadilanposo@gmail.com

//