Uraian Tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan

posted by: Super User
Dilihat: 108

PERSONEL SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Pengadilan Negeri Poso

02

ENDANG WILUTAMI, S.E., S.H.
ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI MUDA
Penata Tingkat I / III/d
  • Melakukan pengujian terhadap SPP UP-GU LS, memeriksa seluruh dokumen hak tagih dan menerbitkan SPM sesuai kaidah norma waktu yang ditetapkan.
  • Melakukan pengecekan seluruh kelengkapan dokumen hak tagih secara teliti untuk menghidari terjadinya penolakan dan pengembalian Surat Perintah
  • Membayar sehingga akurasi penerbitan SPM
  • Melakukan pengecekan seluruh data supplier secara teliti sebelum penerbitan SPM untuk menghidari terjadi retur SP2D dan mewujudkan kualitas data rekening supplier
  • Mengikuti Diklat Fungsional APK APBN dan Diklat keuangan lainnya
  • Menghitung dan merumuskan rencana penarikan dana RPD belanja pegawai dan perhitungan Pagu minus gaji belanja pegawai
  • Menggunggah data gaji bulanan dan data keuagan lainnya di Aplikasi E-Bima MA.
  • Mengajukan permintaan gaji pegawai dan SPM gaji setiap bulan.
  • Mengajukan permintaan uang makan pegawai setiap bulan.
  • Mengajukan permintaan kenaikan gaji pegawai, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, kekurangan gaji dan gaji susulan pegawai yang pindah tugas dan Pensiun sesuai surat keputusan.
  • Membuat dan menyampaikan daftar susulan tunjangan khusus kinerja (remunerasi) pegawai dan tanggung jawaban dimuka
  • Melaksanakan tugas – tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
  • Mengerjakan tugas-tugas lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan
03

HASBALLAH AKBAR, S.T.
TEKNISI SARANA DAN PRASARANA
Penata Muda / III/a
  • Mengurus pencairan dana, dan administrasi transaksi harian.
  • Membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran), menyusun LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) fungsional, dan mendokumentasikan bukti pengeluaran.
  • Melakukan pemungutan dan penyetoran pajak serta melaporkannya ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
04

ISNI RAHMA NOVETASARI, A.Md.
KLEREK - PENGOLAH DATA DAN INFORMASI
Pengatur Tingkat I / II/d
  • Membuat permintaan pembayaran transportasi hakim dan mengarsipkannya setiap bulan
  • Membuat pengajuan Remunirasi Pegawai setiap bulannya dan mengarsipkannya
  • Menerima,menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaan.
  • Melakukan pengujian dan membayaran berdasarkan perintah PPK.
  • Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
  • Melakukan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada kas negara.
  • Mengelola rekening tempat menyimpanan UP.
  • Menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada KPN selaku kuasa BUN
  • Menyampaikan Buku kas umum (BKU) kepada KPA setiap akhir bulan.
  • Transaksi Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran yang meliputi :
    • Pihak yang ditujukan untuk menerima pembayaran-pembayaran.
    • Nilai tagihan yang harus dibayarkan
    • Jadwal waktu pembayaran dengan Menguji persediaan dana yang bersangkutaN
  • Melaksanakan tugas – tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP)
  • Mengerjakan tugas-tugas lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan
05

ASROFI YUNIARMAWAN
PENGADMINISTRASI PERKANTORAN
Pengatur / II/c
  • Menyusun rencana kebutuhan BMN pada aplikasi RKBMN
  • Melakukan pengadaan BMN, baik melalui pembelian langsung, tender, hibah, maupun mekanisme lain yang sah
  • Menyimpan, mencatat dan mendistribusikan, BMN
  • Melakukan inventarisasi dan pencatatan terhadap BMN
  • Memanfaatkan BMN untuk mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara optimal
  • Melakukan penatausahaan, yang mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN
  • Melaksanakan penghapusan BMN yang sudah tidak memenuhi syarat untuk digunakan
  • Melakukan rekonsiliasi Laporan SIMAN/SAKTI BMN Tingkat Satker setiap bulannya
  • Menyusun laporan BMN secara berkala
  • Menyusun daftar rencana pembelian barang-barang persediaan untuk diajukan ke kasubag umum dan keuangan atau Sekretaris.
  • Menyusun laporan Barang Persediaan dalam Aplikasi Persediaan
  • Melaksanakan tugas – tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
  • Mengerjakan tugas-tugas lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan
06

RUSDIANTO TINORA
OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
V / V
  • Mengerjakan administrasi persuratan bidang umum
  • Mengerjakan administrasi berkas perkara banding untuk dikirim kepada Kepaniteraan Perdata dan Kepaniteraan Pidana
  • Menyelenggarakan tata persuratan baik surat-surat masuk maupun surat keluar.
  • Melaksanakan tugas – tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
  • Mengerjakan tugas-tugas lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan.
07

MOHAMMAD SUBHAN
OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
V / V
  • Membantu Menata dan mengawasi dan pelaksanaan pengamanan dan menjaga kebersihan kantor maupun rumah dinas termasuk halamannya (Supervisor)
  • Mengawasi dan Menjaga kebersihan ruangan Sub umum dan Keuangan
  • Menyiapkan dan Mendisribusikan barang persediaan untuk Pos Pengamanan, Hakim dan Kesekretariatan dan Juru Sita
  • Menjalankan Daftar Uang makan dan Transpor Hakim
  • Menata Barang Persediaan DIPA 1 dan DIPA 3
  • Menyelesaikan Pekerjaan perbaikan Fasilitas Kantor
  • Melakukan pengecekan rutin terhadap Genset, fasilitas dan sarana lainnya.
  • Membuat Laporan Pelaksanaan Pengamanan dan kebersihan kantor
  • Melaksanakan tugas – tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
  • Mengerjakan tugas-tugas lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan
08

MOH.SYARIL Y. SANUDIN
PENGELOLA UMUM OPERASIONAL
V / V
  • Melaksanakan kegiatan pengarsipan dan penataan perpustakaan dengan melakukan pengelolaan dokumen, penyusunan arsip secara sistematis, serta menjaga kerapihan dan keteraturan bahan pustaka agar mudah diakses dan digunakan.
  • Mendistribusikan surat masuk dan surat keluar serta melakukan pengarsipan dengan baik dan benar guna memastikan seluruh surat terdokumentasi secara tertib, aman, dan sesuai prosedur administrasi perkantoran.
  • Membuat laporan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi serta untuk mendukung tertib pengelolaan surat menyurat di lingkungan kantor.
  • Mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pengamanan serta menjaga kebersihan kantor maupun rumah dinas beserta halaman sekitarnya agar tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif.
  • Membuat daftar pemeliharaan rumah dinas dan barang persediaan termasuk pengajuan permintaan ATK serta menyampaikan kebutuhan tersebut kepada Kasubag Umum dan Keuangan untuk menunjang kelancaran operasional kantor.
  • Melakukan pembaruan papan informasi penyerapan anggaran DIPA Pengadilan Negeri Poso secara berkala agar informasi penggunaan anggaran dapat tersampaikan secara transparan dan informatif.
  • Menyiapkan dan mendistribusikan barang persediaan bagi Ketua, Wakil Ketua, bagian Kepaniteraan, dan Panitera Pengganti sesuai kebutuhan kerja guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.
  • Menyelesaikan pekerjaan perbaikan fasilitas kantor dengan melakukan koordinasi dan tindak lanjut terhadap kerusakan sarana maupun prasarana agar tetap dapat digunakan secara optimal.
  • Menata barang persediaan DIPA 1 dan DIPA 3 secara tertib dan terorganisir guna memudahkan pengawasan, pendataan, serta pemenuhan kebutuhan barang operasional kantor.
  • Melaksanakan tugas-tugas sesuai Standar Operating Procedures (SOP) yang berlaku sebagai pedoman kerja untuk menjamin pelaksanaan tugas berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.
  • Mengerjakan tugas-tugas lain yang dianggap perlu oleh pimpinan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di lingkungan kantor.
09

CHRISTIAN MOKEBA
PENGELOLA UMUM OPERASIONAL
V / V
  • Menjalankan Daftar gaji dan daftar remunirasi pegawai
  • Memastikan kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja.
  • Melakukan pengecekan rutin terhadap fasilitas dan sarana lainnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan untuk mendukung kelancaran operasional.
Lokasi Pengadilan Negeri Poso
Jl. Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
🧭 Petunjuk Arah ke Kantor

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Poso untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan persidangan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

📍 Jalan Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

📞 Telp: (0452) 21044 ext. 21555

📱 SMS/WhatsApp: 0821-8917-6665

✉️ Email: pengadilanposo@gmail.com

//