Uraian Tugas Kepaniteraan Perdata

posted by: Super User
Dilihat: 77

PERSONEL KEPANITERAAN PERDATA

Pengadilan Negeri Poso

02

IHZA HAYDAR PUTRA, S.H.
KLEREK - ANALIS PERKARA PERADILAN
Penata Muda / III/a
  • Sebagai Petugas PTSP
  • Menginput pendaftaran Gugatan, Gugatan Sederhana, dan Permohonan ke SIPP.
  • Menerima permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan perlawanan, permohonan eksekusi.
  • Menerima memori banding, kontra memori banding, memori dan Kontra Memori kasasi dan peninjauan kembali;
  • Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
03

DEVIA ZULFATUS SAFFANA ANNUR, A.Md.M.
KLEREK - DOKUMENTALIS HUKUM
Pengatur / II/c
  • Menetapkan panjar biaya perkara kepada pihak sesuai radius;
  • Menerima bukti penyetoran ongkos/panjar perkara yang telah disetor ke Bendahara PNBP;
  • Melakukan pembukuan setiap ada transaksi mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran ke dalam buku jurnal, buku pembukuan kas, buku pembantu bank, dan buku induk keuangan, dimana :
    • Biaya ATK/ biaya proses untuk perkara gugatan, permohonan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali, eksekusi dikeluarkan pada saat telah diterimanya dan diserahkan kepada bendahara untuk pembukuan, perencanaan, persetujuan, dan pembelanjaan oleh bendahara;
    • Hak - hak kepaniteraan berupa biaya pendaftaran, pencatatan perkara gugatan, permohonan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali, sita, eksekusi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya;
    • Menyerahkan biaya materai dan redaksi saat perkara putus kepada Panitera Pengganti;
    • Pemegang kas/ kasir menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetorkan kepada kas negara secara langsung (jika ada);
    • Mengeluarkan uang untuk biaya panggilan / pemberitahuan sesuai blangko pembayaran, dan radius yang tercantum dalam blangko panggilan kepada jurusita (JSP);
    • Mengeluarkan uang titipan konsinyasi kepada yang berhak;
    • Mengeluarkan uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak menurut ketentuan yang berlaku;
    • Menerima PNBP dari kepaniteraan hukum dan mneyetorkan ke bendahara PNBP untuk disetorkan ke kas negara.
  • Memasukan setiap transaksi baik penerimaan dan pengeluaran kas ke dalam Aplikasi SIPP sesuai nomor perkara masing-masing;
  • Mengisi dan menutup buku pembantu kas perkara, gugatan sederhana, eksekusi, dan konsinyasi setiap bulan;
  • Mengisi dan menutup buku induk keuangan perkara, gugatan sederhana, eksekusi, konsinyasi, dan hak-hak kepaniteraan setiap bulan dan dilaporkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Poso;
  • Membuat laporan keuangan perkara setiap bulan baik secara manual maupun komdanas;
  • Membuat surat pemberitahuan sisa panjar, kekurangan panjar sebagaimana yang berhubungan dengan tugas seorang kasir;
  • Membukukan sisa panjar di buku kas bantu sisa panjar;
  • Mengembalikan sisa panjar kepada para pihak setelah diputus;
  • Mengerjakan jurnal keuangan perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi;
  • Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
04

SURYONO, S.H.
PENATA LAYANAN OPERASIONAL
IX / IX
  • Memproses dan mengirimkan Berkas Perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
  • Menyusun dan menjilid berkas perkara (Bundel A dan B).
  • Membuat laporan delegasi setiap bulan dan mengirimkan laporan delegasi setiap 2 (dua) dan setiap 6 (enam) bulan sekali kemudian dikirimkan ke Pengadilan Tinggi dan Dirjen Badilum;
  • Membuat laporan Eksekusi setiap bulan dan 6 (enam) bulan sekali;
  • Menata dan mengarsipkan terhadap berkas-berkas perkara akif;
  • Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti untuk di cek kelengkapannya beserta e-doc di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk disetorkan ke Kepaniteraan Hukum
05

IRWAN, S.H.
PENATA LAYANAN OPERASIONAL
IX / IX
  • Membantu menyusun berkas perkara yang telah berkekuatan hukum Tetap untuk diserahkan di Kepaniteraan Hukum;
  • Meregister surat masuk dan surat keluar yang diterima di Kepaniteraan Perdata;
  • Menyiapkan arsip surat masuk dan surat keluar apabila diperlukan untuk menjawab surat.
  • Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
06

NURUL FATIMAH
OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
V / V
  • Membantu Menulis Register Induk Gugatan, Gugatan Sederhana dan Permohonan
  • Mengelola alat-alat tulis dan lain-lain untuk keperluan perdata
  • Menginput data perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada SIPP
  • Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Lokasi Pengadilan Negeri Poso
Jl. Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
🧭 Petunjuk Arah ke Kantor

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Poso untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan persidangan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

📍 Jalan Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

📞 Telp: (0452) 21044 ext. 21555

📱 SMS/WhatsApp: 0821-8917-6665

✉️ Email: pengadilanposo@gmail.com

//