Uraian Tugas Kepaniteraan Perdata

posted by: Super User
Dilihat: 26

 

01.   ABDULLAH CROP Copy Copy NAMA  ABDULAH JUNAEDI, S.H., M.H.
Pangkat/Gol. Ruang  Penata Tingkat I / III/d
JABATAN

 PANITERA  MUDA PERDATA PENGADILAN NEGERI POSO

    URAIAN TUGAS
  • Menerima perkara permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi dan Permohonan Somasi.
  • Permohonan perlawanan yang merupaka Verzet terhadap Putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru.
  • Permohonan Perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru dalam gugatan.
  • Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga dengan memepertimbangkan jarak dan Kondisi daerah tempat tinggal para pihak agar proses persidangan yang berhubungan denga panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar serta mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.
  • Menyerahkan surat Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi dan Permohonan somasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada pemegang khas Pengadilan Negeri.

 

02.   IHZA   NAMA   IHZA HAYDAR PUTRA, S.H.
Pangkat/Gol. Ruang  Penata Muda / III/a
JABATAN

 KLEREK - ANALIS PERKARA PERADILAN

    URAIAN TUGAS
  • Sebagai Petugas PTSP
  • Menginput pendaftaran Gugatan, Gugatan Sederhana, dan Permohonan ke SIPP.
  • Menerima permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan perlawanan, permohonan eksekusi.
  • Menerima memori banding, kontra memori banding, memori dan Kontra Memori kasasi dan peninjauan kembali;
  • Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  

03.   devi Copy NAMA   DEVIA ZULFATUS SAFFANA ANNUR, A.Md.M. (CPNS)
Pangkat/Gol. Ruang  Pengatur / II/c
JABATAN

 KLEREK - DOKUMENTALIS HUKUM

    URAIAN TUGAS
  • Menetapkan panjar biaya perkara kepada pihak sesuai radius;
  • Menerima bukti penyetoran ongkos/panjar perkara yang telah disetor ke Bendahara PNBP;
  • Melakukan pembukuan setiap ada transaksi mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran ke dalam buku jurnal, buku pembukuan kas, buku pembantu bank, dan buku induk keuangan, dimana :
    • Biaya ATK/ biaya proses untuk perkara gugatan, permohonan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali, eksekusi dikeluarkan pada saat telah diterimanya dan diserahkan kepada bendahara untuk pembukuan, perencanaan, persetujuan, dan pembelanjaan oleh bendahara;
    • Hak - hak kepaniteraan berupa biaya pendaftaran, pencatatan perkara gugatan, permohonan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali, sita, eksekusi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya;
    • Menyerahkan biaya materai dan redaksi saat perkara putus kepada Panitera Pengganti;
    • Pemegang kas/ kasir menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetorkan kepada kas negara secara langsung (jika ada);
    • Mengeluarkan uang untuk biaya panggilan / pemberitahuan sesuai blangko pembayaran, dan radius yang tercantum dalam blangko panggilan kepada jurusita (JSP);
    • Mengeluarkan uang titipan konsinyasi kepada yang berhak;
    • Mengeluarkan uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak menurut ketentuan yang berlaku;
    • Menerima PNBP dari kepaniteraan hukum dan mneyetorkan ke bendahara PNBP untuk disetorkan ke kas negara.
  • Memasukan setiap transaksi baik penerimaan dan pengeluaran kas ke dalam Aplikasi SIPP sesuai nomor perkara masing-masing;
  • Mengisi dan menutup buku pembantu kas perkara, gugatan sederhana, eksekusi, dan konsinyasi setiap bulan;
  • Mengisi dan menutup buku induk keuangan perkara, gugatan sederhana, eksekusi, konsinyasi, dan hak-hak kepaniteraan setiap bulan dan dilaporkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Poso;
  • Membuat laporan keuangan perkara setiap bulan baik secara manual maupun komdanas;
  • Membuat surat pemberitahuan sisa panjar, kekurangan panjar sebagaimana yang berhubungan dengan tugas seorang kasir;
  • Membukukan sisa panjar di buku kas bantu sisa panjar;
  • Mengembalikan sisa panjar kepada para pihak setelah diputus;
  • Mengerjakan jurnal keuangan perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi;
  • Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

04.   heri NAMA   SURYONO, S.H.
Pangkat/Gol. Ruang  IX
JABATAN

 PENATA LAYANAN OPERASIONAL

    URAIAN TUGAS
  • Memproses dan mengirimkan Berkas Perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
  • Menyusun dan menjilid berkas perkara (Bundel A dan B).
  • Membuat laporan delegasi setiap bulan dan mengirimkan laporan delegasi setiap 2 (dua) dan setiap 6 (enam) bulan sekali kemudian dikirimkan ke Pengadilan Tinggi dan Dirjen Badilum;
  • Membuat laporan Eksekusi setiap bulan dan 6 (enam) bulan sekali;
  • Menata dan mengarsipkan terhadap berkas-berkas perkara akif;
  • Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti untuk di cek kelengkapannya beserta e-doc di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk disetorkan ke Kepaniteraan Hukum

 

05.   heri NAMA   IRWAN, S.H.
Pangkat/Gol. Ruang  IX
JABATAN

 PENATA LAYANAN OPERASIONAL

    URAIAN TUGAS
  • Membantu menyusun berkas perkara yang telah berkekuatan hukum Tetap untuk diserahkan di Kepaniteraan Hukum;
  • Meregister surat masuk dan surat keluar yang diterima di Kepaniteraan Perdata;
  • Menyiapkan arsip surat masuk dan surat keluar apabila diperlukan untuk menjawab surat.
  • Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  

06.   nainggolan NAMA   NURUL FATIMAH
Pangkat/Gol. Ruang  V
JABATAN

 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL

    URAIAN TUGAS
  • Membantu Menulis Register Induk Gugatan, Gugatan Sederhana dan Permohonan
  • Mengelola alat-alat tulis dan lain-lain untuk keperluan perdata
  • Menginput data perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada SIPP
  • Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  

Lokasi Pengadilan Negeri Poso
Jl. Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
🧭 Petunjuk Arah ke Kantor

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Poso untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan persidangan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

📍 Jalan Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

📞 Telp: (0452) 21044 ext. 21555

📱 SMS/WhatsApp: 0821-8917-6665

✉️ Email: pengadilanposo@gmail.com

//