Jum'at, 24 November 2023, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Poso yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Poso : Zainudin S.H., M.H. melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Pso Jo. Pengadilan Palu Nomor 12/PDT/2022/PT PAL Jo. Mahkamah Agung Nomor 238 K/PDT/2023 kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan CV. Mitra Pratama Cont Nomor: 540/507/Dis.ESDM.G.ST/2015 yang terletak dilokasi Desa Tompobatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 28,54 Ha berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Pso
Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan menjelang sore hari, maka Tim Eksekusi telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas. Selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Poso
Selain putusan yang mampu memberikan rasa adil, kepastian hukum serta utilitas bagi pencari keadilan sebagai sebuah putusan yang baik, maka keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi aspek terakhir yang penting bagi efektifnya penegakan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan sebagai kekuasaan yudikatif.
Pelaksanaan putusan menjadi upaya memberikan secara kongkrit yang “haq” kepada yang berhak, sedangkan keberadaan “kebenaran” sebagai salah satu nilai utama kehidupan telah dirumuskan oleh hakim yang baik dalam putusan yang baik.
Eksistensi Pengadilan sebagai Lembaga Negara ditengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara bertumpu pada keutamaan nilai keadilan sebagai kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Disamping nilai kebenaran sebagai kebajikan tertinggi dalam ilmu dan pengetahuan yang mampu dicapai manusia demi kemaslahatan kehidupan.
Demikianlah kiranya dialektika antara putusan dan pelaksanaan putusan dengan eksistensi Lembaga Peradilan. 


