diversi berhasil pada pengadilan negeri poso

24. 01. 17
Dilihat: 547

Senin, 15 Januari 2024. Menjadi tonggak sejarah di awal tahun 2024 atas keberhasilan Fasilitator Diversi Bakhruddin Tomajahu, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Poso dalam memfasilitasi pertemuan diversi perkara anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pso. Keberhasilan pertemuan diversi ini membawa kebahagiaan bagi Anak, Orang tua, Penasihat Hukum, Pekerja Sosial, Pembimbing Kemasyarakatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Penuntut Umum karena permasalahan Anak dengan Korban telah selesai secara damai. Diversi di hadiri oleh : Hakim Anak Bakhruddin Tomajahu, SH.MH, penuntut umum kejaksaan negeri poso, Balai pemasyarakatan klas II Luwuk, Dinas Sosial Kab. Poso, Tokoh Masyarakat, Wali Anak, Anak dan Penasihat Hukumnya, Korban.

Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Sebagai Fasilitator Diversi yang berhasil mendamaikan Anak dengan Korban, Bakhruddin Tomajahu, S.H., M.H. menerangkan dalam Undang-Undang SPPA secara substansinya telah mengatur secara tegas mengenai diversi yang dimaksudkan untuk menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari hukuman penjara. Jerih payah dalam proses diversi telah berjalan di Gedung Pengadilan Negeri Poso Ini dilalui oleh Anak, Orang Tua Anak, Orang Tua Korban, dan Penasehat Hukum dan dengan tujuan:

1. Untuk menghindari anak dari penahanan;
2. Untuk menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
3. Untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak;
4. Agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
5. Untuk melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal;
6. Menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan;
7. Menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.

Setelah usai ikut menandatangani kesepakatan fasilitator diversi berkata bahwa kesepakatan perdamaian itu memberikan kesempatan kepada anak untuk bertanggung jawab langsung kepada korban dan masyarakat tanpa harus dihukumi dan dilabeli stigma negatif.

1
410c6db8 0e56 4e80 9c7c 55eea3be30bf
b07c2d9a 9209 4035 9f52 c89ca4b00461

 

Lokasi Pengadilan Negeri Poso
Jl. Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
🧭 Petunjuk Arah ke Kantor

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Poso untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan persidangan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

📍 Jalan Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

📞 Telp: (0452) 21044 ext. 21555

📱 SMS/WhatsApp: 0821-8917-6665

✉️ Email: pengadilanposo@gmail.com

//