Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Di Kejaksaan Negeri Poso

24. 12. 09
Dilihat: 839

Senin, 09 Desember 2024. Panitera Muda Hukum PN Poso Bpk. CHRISTOFFEL ZEBUA SIMAMORA, S.Sos., S.H. mewakili PN Poso dalam kegiatan “PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM” yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Lapangan Kejaksaan Negeri Poso.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan. Hal ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, di mana semua proses hukum telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya berfungsi untuk membersihkan barang bukti, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum wilayah Poso yang menunjukkan contoh positif dalam pelaksanaan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.

c9f6fa53 3254 4af2 b70d 08180db97f4e
65d27beb bb93 44a1 b7ac 61ff3dec247b
ab6b1661 7ee0 4f35 b740 72b21712655e

Lokasi Pengadilan Negeri Poso
Jl. Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
🧭 Petunjuk Arah ke Kantor

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Poso untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan persidangan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

📍 Jalan Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

📞 Telp: (0452) 21044 ext. 21555

📱 SMS/WhatsApp: 0821-8917-6665

✉️ Email: pengadilanposo@gmail.com

404 Not Found

404 Not Found


nginx
//