Pada 12 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait Perkara Perdata Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Pso yang berlokasi di Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses persidangan untuk memperoleh gambaran dan kondisi nyata atas objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
Majelis Hakim hadir bersama Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau langsung batas-batas objek sengketa, kondisi fisik lahan, dan aspek teknis lainnya yang relevan dengan materi gugatan. Selama kegiatan berlangsung, majelis mencatat setiap temuan penting sebagai bahan pertimbangan yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat.
Pelaksanaan descente berjalan tertib dan lancar dengan dukungan perangkat pemerintah Desa Parilangke serta aparat wilayah setempat. Pemeriksaan lapangan ini diharapkan memberikan kejelasan faktual mengenai objek sengketa sehingga dapat memperkuat dasar analisis Majelis Hakim dalam memutus perkara secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

