Poso, 9 Januari 2026
Pengadilan Negeri Poso melaksanakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026 dengan Lembaga Hukum Justitia Sintuwu Maroso pada hari, bertempat di Pengadilan Negeri Poso. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam menjamin terselenggaranya layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Penandatanganan MoU ini menjadi dasar kerja sama antara Pengadilan Negeri Poso dengan Lembaga Hukum Justitia Sintuwu Maroso dalam penyelenggaraan layanan POSBAKUM selama Tahun Anggaran 2026. Melalui kerja sama tersebut, layanan bantuan hukum diharapkan dapat diberikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini, Pengadilan Negeri Poso berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan serta memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Keberadaan layanan POSBAKUM diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memahami dan menempuh proses hukum secara tepat, sehingga terwujud peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.


