Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

26. 05. 19
Dilihat: 16
Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Infografis ini menjelaskan penerapan administrasi perkara secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019. Melalui layanan e-Court, masyarakat dan para pencari keadilan dapat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan persidangan, hingga persidangan elektronik secara lebih cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan.
 
Infografis ini menjelaskan tata cara pembayaran panjar biaya perkara secara online melalui layanan e-Payment pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sistem ini memberikan kemudahan kepada para pihak untuk melakukan pembayaran dari berbagai layanan perbankan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
 
Infografis ini menjelaskan tahapan pendaftaran pengguna terdaftar pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Proses dimulai dari registrasi akun, aktivasi melalui surat elektronik, hingga verifikasi akun agar pengguna dapat mengakses layanan administrasi perkara secara elektronik.
 
Infografis ini menjelaskan proses pendaftaran gugatan secara online melalui layanan e-Filing pada aplikasi e-Court. Melalui sistem ini, pengguna dapat memilih pengadilan tujuan, mengunggah dokumen perkara, mengisi identitas para pihak, hingga melanjutkan proses pembayaran panjar perkara secara elektronik.
 
Infografis ini menjelaskan alur pembayaran biaya perkara secara elektronik mulai dari pendaftaran perkara, penerbitan rekening virtual, hingga pembayaran panjar perkara secara online. Layanan ini mendukung proses administrasi perkara yang lebih praktis, cepat, dan efisien.
 
Infografis ini menjelaskan penggunaan fasilitas pemanggilan persidangan secara elektronik melalui layanan e-Summons. Pemanggilan elektronik dilakukan melalui domisili elektronik para pihak sehingga proses pemanggilan menjadi lebih cepat, sederhana, efisien, dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Infografis ini menjelaskan tata cara pendaftaran pengguna lain pada aplikasi e-Court, yaitu pihak selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik. Proses pendaftaran dilakukan melalui meja e-Court di PTSP pengadilan dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
 
Infografis ini menjelaskan pelaksanaan persidangan elektronik melalui layanan e-Litigation pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Persidangan elektronik memungkinkan penyampaian dokumen persidangan, pemeriksaan perkara, hingga putusan dilakukan secara digital guna mendukung proses peradilan yang lebih modern, efektif, dan efisien.
Lokasi Pengadilan Negeri Poso
Jl. Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
🧭 Petunjuk Arah ke Kantor

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Poso untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan persidangan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

📍 Jalan Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

📞 Telp: (0452) 21044 ext. 21555

📱 SMS/WhatsApp: 0821-8917-6665

✉️ Email: pengadilanposo@gmail.com

//