
Poso, Sulawesi Tengah — Pengadilan Negeri Poso kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata melalui jalur damai dalam perkara Nomor 181/Pdt.G/2025/PN Pso. Sengketa lahan yang melibatkan para pihak di wilayah Kabupaten Morowali tersebut resmi berakhir dengan kesepakatan damai yang kemudian dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso.
Penyelesaian perkara melalui perdamaian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Poso dalam mengedepankan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam proses mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan secara musyawarah sehingga sengketa tidak perlu berlanjut hingga putusan akhir yang bersifat memenangkan salah satu pihak.
Akta Perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sebagaimana putusan pengadilan pada umumnya. Dengan tercapainya perdamaian tersebut, diharapkan hubungan para pihak tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang disengketakan.
Pengadilan Negeri Poso senantiasa mendukung penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai bentuk implementasi pelayanan peradilan yang humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan.
Berita selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut:
Dandapala.com - Sengketa Lahan di Morowali Berakhir Damai lewat Akta Perdamaian PN Poso