Pengadilan Negeri Poso melaksanakan Delegasi Eksekusi pada Jumat, 10 Juli 2026, berdasarkan permohonan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2025/PN Jkt.Brt jo. Nomor 268/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt jo. Nomor 190/PDT/2024/PT DKI jo. Nomor 6481 K/Pdt/2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan bantuan antar pengadilan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan delegasi eksekusi berlangsung di wilayah hukum Pengadilan Negeri Poso dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan instansi pemerintah setempat, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Kehadiran para pihak yang berkepentingan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan eksekusi yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.
Melalui pelaksanaan delegasi eksekusi ini, Pengadilan Negeri Poso menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan lintas wilayah secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi antar lembaga peradilan serta koordinasi dengan instansi terkait diharapkan mampu mendukung efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan peradilan yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
