zona integritas area iii, penataan sistem manajemen sdm

posted by: Super User
Hits: 576

I. PEMENUHAN

1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi

  • Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan?; EVIDEN (2021) (2022)
  • Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan?; EVIDEN (2021) (2022)
  • Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja?; EVIDEN (2021) (2022)

2. Pola Mutasi Internal

  • Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan?; EVIDEN (2021) (2022)
  • Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan?; EVIDEN (2021) (2022)
  • Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?; EVIDEN (2021) (2022)

3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

  • Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ?; EVIDEN (2021) (2022)
  • Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai? ; EVIDEN (2021) (2022)
  • Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan; EVIDEN (2021) (2022)
  • Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.; EVIDEN (2021) (2022)
  • Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) ?; EVIDEN (2021) (2022)
  • Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? ; EVIDEN (2021) (2022)

4. Penetapan Kinerja Individu

  • Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi; EVIDEN (2021) (2022)
  • Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; EVIDEN (2021) (2022)
  • Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik; EVIDEN (2021) (2022)
  • Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll).; EVIDEN (2021) (2022)

5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

  •  Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan; EVIDEN (2021) (2022)

6. Sistem Informasi Kepegawaian

  • Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.;EVIDEN (2021) (2022)

II. REFORM

1. Kinerja Individu

  • Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya; EVIDEN (2021) (2022)

2. Assessment Pegawai

  • Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai; EVIDEN (2021) (2022)

3. Pelanggaran Disiplin Pegawai

  • Penurunan pelanggaran disiplin pegawai; EVIDEN (2021) (2022)