I. PEMENUHAN
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi
- Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan?; EVIDEN (2022) (2023) (2024)
- Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan?; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
- Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja?; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
2. Pola Mutasi Internal
- Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan?; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
- Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan?; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
- Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
- Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ?; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
- Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai? ; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
- Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
- Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
- Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) ?; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
- Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? ; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
4. Penetapan Kinerja Individu
- Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
- Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
- Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
- Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll).; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
- Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
6. Sistem Informasi Kepegawaian
- Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.;EVIDEN (2022) (2023)(2024)
II. REFORM
1. Kinerja Individu
- Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
2. Assessment Pegawai
- Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai; EVIDEN (2022) (2023)(2024)
3. Pelanggaran Disiplin Pegawai