Sejarah Berdirinya Pengadilan Negeri Poso
Sebelum dibentuknya Pengadilan Negeri Poso, maka peradilan yang dilaksanakan adalah peradilan swapraja. Sedangkan Pengadilan Negeri Poso dibentuk dan didirikan tahun 1952 dengan luas wilayah masih meliputi Daerah Tingkat II Poso dan Derah Tingkat II Luwuk Banggai, tapi setelah tahun 1964 Peradilan Negeri Luwuk saat itu sudah terpisah dari Pengadilan Negeri Poso. Tahun 1952 Pengadilan Negeri Poso dibentuk dengan Ketua Pengadilan pertama adalah TH. Polii sampai dengan tahun 1962.
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso mencakup 4 (empat) Kabupaten yaitu
1. Kabupaten Poso,
2. Kabupaten Tojo Una-una,
3. Kabupaten Morowali dan
4. Kabupaten Morowali Utara.