Pengadilan Negeri Poso melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) yang bertempat di Kabupaten Tojo Una-Una pada tanggal 9 s.d. 10 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang berada di wilayah dengan akses geografis yang cukup jauh dari kantor Pengadilan Negeri Poso.
Pelaksanaan sidang keliling bertujuan untuk memberikan kemudahan akses terhadap proses peradilan, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan hukum secara optimal tanpa terkendala jarak, waktu, maupun biaya. Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Poso menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan. Sidang keliling diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

