PN POSO JATUHKAN PUTUSAN PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM PERKARA KONFLIK TANAH DI DESA WATUTAU

26. 03. 04
Dilihat: 410

web

PENGADILAN NEGERI POSO

Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

SIARAN PERS

Poso, 4 Maret 2026 Disampaikan oleh: Muamar Azmar Mahmud Farig (Juru Bicara Pengadilan Negeri Poso)

PN POSO JATUHKAN PUTUSAN PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM PERKARA KONFLIK TANAH DI DESA WATUTAU

Pengadilan Negeri Poso telah menjatuhkan putusan dalam perkara pidana Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso dengan terdakwa Christian Toibo alias Chris, seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:

Ketua Majelis : Pande Tasya, S.H

Hakim Anggota : Gerry Putra Suwardi, S.H.,M.H

Hakim Anggota : Arga Febrian, S.H.,M.H

Perkara ini berkaitan dengan aksi pencabutan patok dan plang milik Badan Bank Tanah yang terjadi di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.

I. POSISI PERKARA

Perkara ini bermula dari pemasangan patok batas dan plang oleh Badan Bank Tanah pada lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari yang kemudian berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL). Sebagian masyarakat Desa Watutau yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian merasa keberatan terhadap pemasangan patok tersebut karena dianggap belum menyelesaikan secara tuntas persoalan batas penguasaan tanah antara masyarakat dan Badan Bank Tanah. Pada tanggal 31 Juli 2024 masyarakat Desa Watutau berkumpul untk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan orasi di hadapan masyarakat yang kemudian diikuti dengan pergerakan sejumlah warga menuju lokasi patok dan plang milik Badan Bank Tanah. Dalam peristiwa tersebut masyarakat mencabut sejumlah patok batas tanah serta plang milik Badan Bank Tanah dan kemudian membawanya ke kantor kecamatan setempat. Atas peristiwa tersebut Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP yang dikaitkan dengan perbuatan perusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP. Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

II. AMAR PUTUSAN

Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan:

  1. Menyatakan Terdakwa Christian Toibo alias Chris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
  2. Namun terhadap Terdakwa tidak dijatuhi pidana dengan menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon).

III. POKOK-POKOK PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM

1. Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa yang menyampaikan orasi di hadapan masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun kebebasan berekspresi tersebut tidak bersifat absolut dan tetap memiliki batasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan setiap orang menghormati hak dan kebebasan pihak lain serta menjaga ketertiban umum.

2. Perjuangan Hak Harus Melalui Jalur Hukum

Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila masyarakat merasa haknya atas tanah dirampas secara sepihak, maka mekanisme yang tepat adalah menempuh jalur hukum melalui pengadilan, misalnya dengan mengajukan gugatan sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah. Dengan demikian tindakan pencabutan patok milik Badan Bank Tanah tanpa dasar hukum tetap merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

3. Konteks Sosial Perkara

Di sisi lain, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang berkembang di masyarakat Desa Watutau. Dari fakta persidangan terungkap bahwa tindakan terdakwa dan masyarakat didorong oleh kekecewaan terhadap pemasangan patok tanah yang dianggap dilakukan tanpa penyelesaian batas penguasaan lahan secara memadai antara masyarakat dan Badan Bank Tanah. Majelis Hakim menilai bahwa tindakan tersebut merupakan reaksi spontan masyarakat yang berupaya memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai sumber penghidupan mereka.

4. Tujuan Pemidanaan

Majelis Hakim menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dan ketertiban hukum. Dalam perkara ini Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa bukanlah aktor utama dalam peristiwa tersebut dan tindakannya lebih dipengaruhi oleh situasi sosial yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa menjatuhkan pidana penjara tidak lagi sejalan dengan tujuan pemidanaan dan pidana seharusnya dipandang sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

IV. PENUTUP

Putusan ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara berhak memperjuangkan haknya, termasuk hak atas tanah dan sumber penghidupan. Namun perjuangan tersebut harus tetap ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. Melalui penerapan pemaafan hakim (judicial pardon) dalam perkara ini, Majelis Hakim menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, serta konteks sosial dari suatu peristiwa hukum. Demikian siaran pers ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai putusan Pengadilan Negeri Poso dalam perkara dimaksud.

 

Poso, 4 Maret 2026

Juru Bicara

Pengadilan Negeri Poso

Muamar Azmar Mahmud Farig

Lokasi Pengadilan Negeri Poso
Jl. Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo,
Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
🧭 Petunjuk Arah ke Kantor

Hubungi Kami

Silakan menghubungi Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Poso untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan persidangan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

📍 Jalan Pulau Kalimantan No. 11, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

📞 Telp: (0452) 21044 ext. 21555

📱 SMS/WhatsApp: 0821-8917-6665

✉️ Email: pengadilanposo@gmail.com

//