Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Februari Tahun 2026 Pengadilan Negeri Poso dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Poso. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Poso sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja, evaluasi pelaksanaan tugas, serta penguatan koordinasi di lingkungan satuan kerja dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso yang dalam arahannya menekankan pentingnya seluruh aparatur pengadilan untuk senantiasa menanamkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Poso juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat dengan mengingatkan agar seluruh hakim dan pegawai tetap memperhatikan serta mematuhi kode etik dan pedoman perilaku dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan pengumuman terkait larangan menerima maupun memberikan gratifikasi kepada pimpinan, hakim, serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Poso dalam bentuk apapun, khususnya dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Penyampaian pengumuman ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Poso dalam menjaga integritas serta mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

