Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Kamis, 21 Mei 2026 dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, termasuk seluruh aparatur Pengadilan Negeri Poso. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, integritas, serta profesionalisme aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan diawali dengan pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai 7 Nilai Utama Badan Peradilan, yaitu kemandirian, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi restitusi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang membahas hak korban untuk memperoleh ganti kerugian, tata cara pengajuan restitusi, serta peran hakim dalam memastikan perlindungan hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Pedoman Praktis Eksekusi dan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum yang dipaparkan oleh Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Khamim Thohari, S.H., M.Hum. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, serta menjaga integritas dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan bagi masyarakat.
