Poso, 5 Juni 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pso. Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi objek sengketa yang terletak di Jalan Pulau Sumba Nomor 1, Kelurahan Gebangrejo Timur, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses pembuktian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi dan keadaan objek yang menjadi pokok sengketa.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya masing-masing. Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, Majelis Hakim dapat mencocokkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dengan kondisi nyata objek sengketa, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Poso dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Diharapkan hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara guna memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.
