Pengadilan Negeri Poso melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) di Kabupaten Morowali Utara pada Senin, 8 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan peradilan yang bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada di wilayah yang memiliki jarak cukup jauh dari kantor Pengadilan Negeri Poso.
Pelaksanaan sidang keliling dilakukan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan secara lebih mudah dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan yang panjang, sehingga dapat mengurangi waktu dan biaya yang dikeluarkan dalam memperoleh layanan peradilan.
Kegiatan sidang di luar gedung merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Poso dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
