Pengadilan Negeri Poso melaksanakan sidang perdana di Gedung Zitting Plaatz Kolonodale sebagai bagian dari upaya mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Pelaksanaan sidang ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Poso dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan.
Sidang yang digelar di Gedung Zitting Plaatz Kolonodale tersebut menjadi langkah strategis untuk mengurangi kendala jarak dan biaya yang selama ini dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan di kantor Pengadilan Negeri Poso. Dengan hadirnya fasilitas persidangan yang lebih dekat dengan wilayah hukum tertentu, masyarakat dapat memperoleh pelayanan peradilan secara lebih cepat dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh.
Melalui pelaksanaan sidang perdana ini, Pengadilan Negeri Poso berharap keberadaan Gedung Zitting Plaatz Kolonodale dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
