Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administrative
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara, seperti status sosial, pandangan politik, agama, profesi, jenis kelamin atau orientasi seksual, difabel, dan sejenisnya. Pelayanan publik memiliki fungsi tidak hanya memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga negara sebagai manusia, akan tetapi juga berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi warga negara (proteksi)
Pelayanan harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas karena akses terhadap keadilan merupakan hak setiap orang. Pengadilan Negeri Poso berkewajiban mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas supaya terhidar dari hambatan dan sikap diskriminasi menerima pelayanan di pengadilan dan mengalami proses hukum di Pengadilan.
Pengadilan Negeri Poso mewujudkan kewajiban mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas tuna netra dengan menyediakan fasilitas Buku Braile untuk sarana dan prasarana pelayanan bagi penyandang disabilitas tuna netra di Peradilan.
Dengan adanya buku ini diharapkan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas tuna netra dan menjadi sarana telaksananya Kewajiban Pengadilan Negeri Poso dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan