LOKET 1. PELAYANAN PTSP MEJA KESEKRETARIATAN |
Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditunjukkan dan dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri |
LOKET 2, PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM |
|
LOKET 3. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA |
|
- Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
LOKET 4. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA |
|
PELAYANAN PTSP MEJA E-COURT |
Menerima pendaftaran perkara Gugatan Online melalui e-court; Menerima pendaftaran perkara Permohonan Online melalui e-court; Menerima pendaftaran perkara Bantahan Online melalui e-court; Menerima pendaftaran perkara Gugatan Sederhana Online melalui e-court; Melakukan verifikasi persyaratan untuk pendaftaran sebagai pengguna lain pada e-court; Memberikan bantuan serta informasi tentang tata cara e-court. |