LAYANAN PTSP

posted by: Super User
Hits: 2003
LOKET 1. PELAYANAN PTSP MEJA KESEKRETARIATAN
 Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditunjukkan dan dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri

LOKET 2, PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM
  • Pendaftaran Eraterang (Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana)
  • Pendaftaran Surat Kuasa Pidana / Perdata
  • Pendaftaran Akta
  • Permohonan Informasi
  • Permintaan Salinan Putusan

LOKET 3. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA
  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dab grasi;
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

LOKET 4. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA

  • Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
  • Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu dan Buku Induk Keuangan perkara.
  • Mencatat biaya banding, kasasi, PK, Eksekusi , somasi dan uang hak-hak kepaniteraan dalam SKUM dan buku jurnal.
  • Mengeluarkan dan membayar biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah dan eksekusi bagi penyelenggara peradilan.
  • Membuat laporan keuangan perkara, dan laporan uang Hak-Hak Kepaniteraan.
PELAYANAN PTSP MEJA E-COURT
Menerima pendaftaran perkara Gugatan Online melalui e-court;
Menerima pendaftaran perkara Permohonan Online melalui e-court;
Menerima pendaftaran perkara Bantahan Online melalui e-court;
Menerima pendaftaran perkara Gugatan Sederhana Online melalui e-court;
Melakukan verifikasi persyaratan untuk pendaftaran sebagai pengguna lain pada e-court;
Memberikan bantuan serta informasi tentang tata cara e-court.

ptsp 2022 ok