Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Poso berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.
- Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
- Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email),
- Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
- Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor 3225/KPN.W21-U2/HK2.4/IX/2024 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Poso
KLIK DI SINI UNTUK INFORMASI BIAYA
- Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register
- Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.
PROSEDUR BANTUAN DELEGASI MASUK :
1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan Bantuan Delegasi tersebut kepada
Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
6. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.
Delegasi Masuk : klik di sini..
PROSEDUR BANTUAN DELEGASI KELUAR :
1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
– Pos
– SIPP/Email
3. Pengadilan Negeri Poso menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang
bersangkutan.
Delegasi keluar : klik di sini..
Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
SE KEPATUHAN PENANGANAN DELEGASI