DELEGASI MASUK DAN DELEGASI KELUAR

posted by: Super User
Hits: 832

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Poso berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

  1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
  2. Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email),
  3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
  4. Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor 3225/KPN.W21-U2/HK2.4/IX/2024 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Poso

    KLIK DI SINI UNTUK INFORMASI BIAYA
  • Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register
  • Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.
      
     PROSEDUR BANTUAN 
    DELEGASI MASUK :
      
      1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
      2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
      3. Kepaniteraan   Perdata   menyerahkan   Penetapan  dan  Surat  Permohonan  Bantuan Delegasi  tersebut  kepada
          Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
      4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
      5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
      6. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.
      
      Delegasi Masuk : klik di sini..
      
     PROSEDUR BANTUAN DELEGASI KELUAR :
      
    1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
      2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
         –  Pos
         –  SIPP/Email
      3. Pengadilan Negeri Poso menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
      4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang
          bersangkutan.
      
      Delegasi keluar : klik di sini..
      
      Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
      SE KEPATUHAN PENANGANAN DELEGASI