1. PEDOMAN PERILAKU DAN KODE ETIK HAKIM
Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma-norma etika dan adat kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan dukungan sosial yang bertanggung jawab. Selain itu diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi diatas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.
Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim dapat diunduh disini
2. PEDOMAN PERILAKU DAN KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita yang telah ditetapkan berlaku dan mengikat kepada Panitera dan Jurusita dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sejak tanggal 25 Juli 2013 melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita dapat diunduh disini
3. PEDOMAN PERILAKU DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diunduh pada lampiran dibawah ini.
Lampiran Berkas :
(kode_etik_pns.pdf)Kode Etik Pegawai Negeri Sipil [ ] 74 kB
(pedoman_perilaku_pegawai_mari.pdf)Pedoman Perilaku Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung R.I [ ] 504 kB