pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum

22. 12. 28
Hits: 339

Pada hari Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WITA Perwakilan Pengadilan Negeri Poso, Ym. Bapak Harianto Mamonto, SH. melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti bertempat di Lapangan Kejaksaan Negeri Poso yang dihadiri oleh :

  • Kepala Kejaksaan Negeri Poso;
  • Kepala Kepolisian Resort Poso;
  • Kepala BNN Kabupaten Poso;
  • Kepala Pengadilan Negeri Poso (yang diwakili);
  • Seketaris RSUD Kabupaten Poso
  • Kasat Reskrim Polres Poso
  • Kasat Narkotika Polres Poso
  • Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Poso

Bahwa Barang Bukti yang dimusnakan  pada acara tersebut adalah barang bukti dari 15 Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan inkrah, yang terdiri dari :

  • Narkotika Jenis Sabu-Sabu  sebanyak 50,82 gram dimusnahkan dengan cara dibander sampai laruh kemudian dibuang ditempat pembuangan air
  • 4 (empat) buah handphone dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dengan cara dipukul sampai hancur dan dibakar
  • Kayu 47 Panggal atau sebanyak kurang lebih 3 Kubik, Timbangan,  alat hisap (bong) Baju, sepasang sandal dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi