Pembaruan aplikasi e-berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) v.3.0.0

23. 06. 14
Hits: 2063

Selasa-Rabu, 13-14 Juni 2023; sehubungan dengan adanya undangan zoom meeting dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 55/Und/Bua.6/HM.02.3/VI 2023 Pengadilan Negeri Poso mengikuti sosialisasi pembaruan aplikas e-BERPADU v.3.0.0 (Elektronik Berikas Pidana Terpadu) di ruang command center Pengadilan Negeri Poso. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

  • Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
  • Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
  • Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
  • Pengajuan Perpanjangan Penahanan
  • Penangguhan Penahanan
  • Permohonan Pembantaran Penahanan
  • Permohonan Penetapan Diversi
  • Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  • Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
  • Pendaftaran Praperadilan Elektronik
  • Permohonan Izin Keluar Tahanan
  • Permohonan Pengalihan Penahanan
  • Permohonan Penangguhan Penahanan

20230613 112129
E-Berpadu telah diluncurkan secara resmi pada peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (MA) ke-77 pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu, dan du uji-cobakan pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding sebagai pilot project di mana di dalamnya harus siap sarana prasarana, sumber daya manusia dan aplikasinya. Sampai dengan akhir tahun kita akan benahi apa yang menjadi kekurangan dari aplikasi tersebut. Dan di awal tahun 2023 aplikasi E-Berpadu sudah bisa kita laksanakan di seluruh Indonesia, sehingga apa yang menjadi visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan Peradilan yang Agung dapat dimaknai sebagai Peradilan yang modern berbasis Informasi Teknologi (IT). seiring berjalannya waktu terdapat beberapa kendala dan beberapa fitur yang masih dianggap kurang di dalam aplikasi e-Berpadu, maka dikeluarkanlah aplikasi e-berpadu v3.0.0 dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) v 5.3.0, dimana e-Berpadu dan SIPP merupakan aplikasi yang saling terhubung.

Didalam sosialisasi tersebut ada beberapa fitur e-Berpadu yang di tambah diantaranya :
1. Penambahan fitur Pengguna Terdaftar : Advokat (Penasihat Hukum)
2. Penambahan fitur kewenangan Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan kewenangan menangani perkara.
3. Pembaharuan notifikasi melalui Whatsapp dan Email
4. Penambahan fitur Perbaikan data pelimpahan setelah di register (menjadi kewenangan pengadilan)
5. Penambahan fitur Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik
6. Penambahan fitur Pendaftaran Praperadilan (e-Praperadilan) secara mandiri dan secara hybrid
7. Penambahan fitur Panggilan Sidang Elektronik (e-Summon) pada Praperadilan
8. Penambahan fitur Salinan Penetapan dapat di TTE oleh Panitera
9. Penambahan fitur Penangguhan Penahanan (e-Penangguhan)
10. Penambahan fitur Permohonan Pengalihan Penahanan (e-Pengalihan Penahanan)
11. Penambahan fitur Izin Keluar Tahanan (e-izin Keluar)
12. Penambahan fitur Permohonan Pemindahan Tempat Sidang di Pengadilan lain (e-PindahTempat Sidang)
13. Penambahan fitur Penahanan oleh Hakim, Perpanjangan Penahan Hakim oleh Ketua Pengadilan, Penahanan oleh Hakim Tinggi yang diteruskan ke Lapas dan Kejaksaan
14. Penambahan fitur Monitoring bagi Ketua/Wakil/Panitera.
15. Penambahan fitur Laporan Perkara Banding (e-Laporan Banding)
17. Penambahan dan Perbaikan fitur Dashboard dan Laporan
18. Penyempurnaan fitur daftar e-Pelimpahan di pengadilan telah ditambahkan kolom nama tersangka/terdakwa
19. Penyempurnaan fitur e-Sita dan e-Geledah telah dapat ditambahkan kolom satuan kerja pemohonnya
20. Perbaikan dan Penyempurnaan e-Berpadu Militer
21. Penyempurnaan fitur Perpanjangan Penahanan Tingkat Pertama telah ditambahkan kelengkapan opsi Riwayat Penahanan
22. Perbaikan dan Penyempunaan fitur e-Penahanan MA
Dengan adanya pembaruan ini diharapkan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya bisa meningkatkan dan mempercepat kinerja khususnya untuk aparat penegeak hukum (APH) dan kepada masyarak pencari keadilan pada umumnya.

e-Signature:
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Berpadu Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.

//

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries