Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara No. 91/Pdt.G/2023/PN Pso

23. 10. 26
Hits: 269

Kamis, 26 Oktober 2023. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan lokasi objek sengketa yang bertempat di Morarena, Kelurahan Kawua, Kecamatan  Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dalam Perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 91/Pdt.G/2023/PN Pso. Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Bapak Jifly Z. Adam, S.H., M.H. bersama dua Hakim anggota, serta diikuti oleh Panitera Pengganti serta Jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

be8afef1 0abe 4c3a 8c1f f7e65e907987
3333ba6d f9d6 4745 aea9 4e5de8bb1ef7
24232007 966d 478a 84f2 dec864d6492d
54785590 1384 4718 88c5 38de65c9b4b8

//