Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara No. 85/Pdt.G/2023/PN Pso

23. 11. 03
Hits: 305

Jum'at, 03 November 2023. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di Wilayah Bahongkolango Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dalam Perkara Perdata Gugatan No. 85/Pdt.G/2023/PN Pso. Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Bapak Harianto Mamonto, S.H. bersama dua Hakim anggota, serta diikuti oleh Panitera Pengganti serta Jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

0cd60555 b7d8 44d9 81aa 6db49e882cfd
09a51cc5 2851 45b4 a163 29a4684bd35f
1f4992b5 1847 49f9 98cc 3bd4dcdae2e7
45cbe69a 837f 4dba b9e5 2a2610bea184
743f72d6 5aea 4809 82f3 210f8005bc49
48396ef6 9eee 46de 912f f41f3db320bd

//