Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara No. 66/Pdt.G/2023/PN Pso

23. 11. 21
Hits: 170

Senin, 20 November 2023. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dalam Perkara Perdata Gugatan No. 66/Pdt.G/2023/PN Pso. Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Bapak Harianto Mamonto, S.H. bersama dua Hakim anggota, serta diikuti oleh Panitera Pengganti serta Jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

2d5dc491 15d4 4c0f 873c c3e1e8f21e4f
949d2e02 d6ff 4cc6 8fe2 bdff1e6a93d7
b1c98f31 7a95 46a5 93ff ffda449813d3

//