Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara No. 95/Pdt.G/2023/PN Pso

23. 11. 24
Hits: 237
Jum'at, 24 November 2023. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di Dusun Ponuponu, Desa Tompira, Kecamatan Petasi Timur (dahulu Kecamatan Petasia), Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah dalam Perkara Perdata Gugatan No. 95/Pdt.G/2023/PN Pso. Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Bapak Harianto Mamonto, S.H. bersama dua Hakim anggota, serta diikuti oleh Panitera Pengganti serta Jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

format photo web
format photo web 2
format photo web 3
format photo web 4
 
//