Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara No.62/Pdt.G/2023/PN Pso

23. 12. 15
Hits: 94
Jum'at, 15 Desember 2023. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di Desa Era Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dalam Perkara Perdata Gugatan No. 62/Pdt.G/2023/PN Pso.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

6ec0b4f5 312c 4aa5 bb52 677826766b90
74a850a4 b937 46d6 9da8 b379527ac935
eb71fe98 597e 4afc a8b9 f74e8531ae66