Rabu, 31 Januari 2024. Bertempat di ruang sidang utama dilaksanakan rapat sosialisasi pembaruan pedoman standar pelayanan terpadu (PTSP) yaitu Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 Tentang pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas
layanan yang baik di lingkungan peradilan umum. Dengan diberlakukannya Keputusan tersebut, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Setelah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh aparatur Pengadian Negeri Poso, di harapkan Pelayanan Pengadilan Negeri Poso semakin mampu Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Lebih Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Melaksanakan PTSP dengan prinsip: Keterpaduan; Efektif, Efisien, Ekonomis dan Koordinasi.