Jum'at, 23 Februari 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Poso, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Poso dengan SLB Negeri Poso. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso, Bapak Bambang Condro Waskito, S.H., M.M., M.H. dan Kepala Sekolah SLB Negeri Poso Ibu Helena Rante Allo, S.Pd.
Pengadilan Negeri Poso memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh kesemua layanan yang ada dipengadilan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususan nya.
Untuk itu guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan termasuk penyandang disabilitas. Pengadilan Negeri Poso menyelenggarakan kerja sama dengan Sekolah SLB Negeri Poso dalam bidang Penyedia Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Diharapkan perjanjian kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kedua lembaga dan meningkatkan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, utamanya teman-teman disabilitas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Poso.